Mekanisme Demokrasi Indonesia dalam Trias Politica
Mengingat ketika hendak nya kita sebagai siswa di sekolahan, pastinya mengingat apa itu mata pelajaran Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn / PKn). Dalam kepanjangan tersebut, ada kalimat “Kewarganegaraan” yang dimana itu memiliki makna Konsep sendiri yang berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan kondisi sosial politik suatu negara. Pelajaran PKN di sekolah dasar memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan pengetahuan siswa sebagai calon warga negara yang baik. PKN mengajarkan nilai-nilai luhur Pancasila seperti gotong royong, persatuan, dan keadilan. Nilai-nilai ini akan membentuk karakter siswa menjadi individu yang bertanggung jawab, toleran, dan memiliki rasa kebangsaan yang tinggi.
PKN mempersiapkan siswa untuk menjadi warga negara yang aktif dan partisipatif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Mereka akan belajar cara berorganisasi, berdemokrasi, dan menyelesaikan masalah secara damai. Singkatnya, PKN adalah fondasi bagi siswa untuk menjadi warga negara yang baik, bertanggung jawab, dan cinta tanah air. Berbicara tentang berorganisasi dalam bernegara tidak luput dari makna demokrasi yang termasuk bebas dalam berekspresi. Seperti hal nya adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Dalam sistem demokrasi, keputusan-keputusan penting diambil berdasarkan kehendak mayoritas rakyat, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih oleh rakyat.
Adanya berbagai macam pandangan dan kepentingan yang diakomodasi dalam pengambilan keputusan. Karena memang warga negara indonesia sendiri itu memiliki kebebasan untuk berpendapat, berserikat, dan beragama. Yang pasti nya diantara dengan keberagaman itu semua, sebagai warga negara yang baik perlu saling menghormati setiap perbedaan, entah pendapat dan keyakinan. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebebasan. Sistem demokrasi itu diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik dan perpecahan.
Demokrasi dan trias politica memiliki hubungan yang sangat erat. Dalam sistem demokrasi, kekuasaan berasal dari rakyat dan dijalankan oleh pemerintah yang dipilih secara langsung atau tidak langsung oleh rakyat. Trias politica berperan sebagai mekanisme untuk memastikan bahwa kekuasaan yang berasal dari rakyat tersebut tidak disalahgunakan oleh pemerintah.
Trias politica adalah sebuah konsep pembagian kekuasaan dalam suatu negara menjadi tiga bagian utama, yaitu:
·Legislatif itu yang membuat undang-undang (DPR), biasanya membahas dan mengesahkan undang-undang, mengawasi kinerja pemerintah, dan menyetujui anggaran negara.
·Eksekutif ialah yang melaksanakan undang-undang (Presiden dan menteri-menteri), bagiannya adalah melaksanakan undang-undang yang telah disahkan, membuat kebijakan pemerintah, dan menjalankan pemerintahan sehari-hari.
·Yudikatif merupakan yang menegakkan hukum (Mahkamah Agung dan pengadilan lainnya), mereka bertugas mengadili perkara perdata dan pidana, memberikan interpretasi terhadap undang-undang, dan mengadili sengketa konstitusi.


Tidak ada komentar: