Inpres, Perppu, dan Keppres. Apa itu?
1.
Inpres (Instruksi Presiden)
Inpres itu
merupakan perintah atau arahan yang dikeluarkan oleh Presiden kepada pejabat di
bawahnya, seperti para menteri, kepala lembaga, atau gubernur. Instruksi ini
bersifat administratif dan operasional, digunakan untuk mengatur pelaksanaan
tugas-tugas tertentu dalam rangka menjalankan kebijakan pemerintah. Nah, inpres
digunakan untuk menginstruksikan pelaksanaan kebijakan yang lebih spesifik
tanpa perlu melewati proses legislatif. Inpres biasanya dikeluarkan untuk
mempercepat pelaksanaan program atau kebijakan tertentu yang dianggap penting
oleh pemerintah.
Inpres bisa
diterbitkan tanpa perlu melewati proses legislatif karena sifatnya yang berbeda
dari undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya. Karena merupakan
salah satu alat yang digunakan Presiden untuk menjalankan fungsi eksekutif,
sehingga tidak termasuk dalam lingkup pembentukan undang-undang yang memerlukan
persetujuan legislatif. Maksudnya ialah
inpres itu hanya untuk internal dalam struktur pemerintahan dan tidak
memerlukan mekanisme checks and balances yang sama seperti undang-undang.
Contoh nya:
- Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 yang tentang Percepatan Penghapusan
Kemiskinan Ekstrem. Inpres ini bertujuan untuk Menurunkan tingkat kemiskinan
ekstrem secara signifikan dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah,
dan masyarakat.
- Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik Inpres
ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan komunikasi publik oleh
pemerintah, guna mendukung penyebaran informasi yang transparan, akurat, dan
cepat kepada masyarakat.
- Dll.
2.
Perppu (Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang)
Perppu merupakan
peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam kondisi genting dan mendesak
ketika proses pembuatan undang-undang dianggap tidak memungkinkan. Perppu
memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, tetapi harus
mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam masa sidang
berikutnya.
Nah, Perppu itu
digunakan untuk menanggulangi keadaan darurat atau situasi luar biasa di mana penundaan
penetapan undang-undang dapat menyebabkan kerugian yang besar. Meskipun
memiliki kekuatan hukum yang sama dengan UU, Perppu hanya berlaku sementara.
Setelah diterbitkan, Perppu harus segera diajukan ke DPR untuk mendapat
persetujuan dalam jangka waktu tertentu. Jika DPR menyetujui isi Perppu, maka
Perppu tersebut akan berubah menjadi UU. Namun, jika DPR menolak, maka Perppu
akan kehilangan kekuatan hukumnya.
Terus, kenapa kok
bisa DPR menolak? Agar dengan memberikan wewenang kepada DPR untuk menolak
Perppu, maka dapat dipastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat
sesuai dengan aspirasi rakyat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
negara hukum. Proses penolakan Perppu di DPR umumnya melalui rapat paripurna.
Dalam rapat tersebut, anggota DPR akan membahas dan memberikan pendapatnya
mengenai Perppu yang diajukan.
Mungkin jika
beberapa isi Perppu dinilai berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga
negara, sehingga dimungkinkan diajukan uji materiil ke MK. Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan untuk menguji formil dan materiil sebuah undang-undang,
termasuk Perppu. Uji formil berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang,
apakah sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD)
1945. Sementara uji materiil berkaitan dengan isi atau substansi undang-undang,
apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau hak asasi manusia.
Contoh nya :
- Perppu
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Yang melandasi dibuatnya Perppu ini
adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam mengatur kebijakan
fiskal dan moneter guna menangani dampak ekonomi dari pandemi.
- Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Perppu ini diterbitkan untuk memastikan kelanjutan dari kebijakan Cipta Kerja dengan memperbaiki beberapa aspek prosedural dan substansial sesuai dengan arahan MK.
- Dll.
3.
Keppres (Keputusan Presiden)
Keputusan yang
dibuat oleh Presiden dalam rangka menjalankan kekuasaan eksekutifnya itu
merupakan Keppres. Keppres dapat mencakup pengangkatan pejabat negara, pembentukan
lembaga, pengesahan perjanjian internasional, dan hal-hal lainnya yang menjadi
wewenang Presiden. Keppres adalah instrumen hukum yang digunakan oleh Presiden
untuk mengatur hal-hal administratif atau operasional pemerintahan yang tidak
memerlukan pengesahan dari lembaga legislatif. Keppres bersifat lebih umum
dibandingkan Inpres dan dapat mencakup berbagai aspek pemerintahan.
Kembali lagi
seperti definisi di awal, tentang kenapa Keppres dalam penerapannya tidak
memerlukan pengesahan dari lembaga legislatif, yaa karena Keppres sendiri merupakan
instrumen hukum yang digunakan oleh Presiden untuk menjalankan fungsi
eksekutifnya dalam pemerintahan. Ini sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan
di mana eksekutif memiliki wewenang untuk mengelola pemerintahan tanpa campur
tangan legislatif dalam hal-hal yang bersifat teknis dan administratif.
Contoh nya:
- Keppres
No.10 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19,
yang mana isinya adalah menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional yang
menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
- Keppres
No.17 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial,
yang mana isinya mengenai pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan anggota
Komisi Yudisial yang baru.
- Dll.

Tidak ada komentar: