Header news

✒️ |

Inpres, Perppu, dan Keppres. Apa itu?


 

1.      Inpres (Instruksi Presiden)

Inpres itu merupakan perintah atau arahan yang dikeluarkan oleh Presiden kepada pejabat di bawahnya, seperti para menteri, kepala lembaga, atau gubernur. Instruksi ini bersifat administratif dan operasional, digunakan untuk mengatur pelaksanaan tugas-tugas tertentu dalam rangka menjalankan kebijakan pemerintah. Nah, inpres digunakan untuk menginstruksikan pelaksanaan kebijakan yang lebih spesifik tanpa perlu melewati proses legislatif. Inpres biasanya dikeluarkan untuk mempercepat pelaksanaan program atau kebijakan tertentu yang dianggap penting oleh pemerintah.

Inpres bisa diterbitkan tanpa perlu melewati proses legislatif karena sifatnya yang berbeda dari undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya. Karena merupakan salah satu alat yang digunakan Presiden untuk menjalankan fungsi eksekutif, sehingga tidak termasuk dalam lingkup pembentukan undang-undang yang memerlukan persetujuan legislatif. Maksudnya ialah  inpres itu hanya untuk internal dalam struktur pemerintahan dan tidak memerlukan mekanisme checks and balances yang sama seperti undang-undang.

Contoh nya:

  • Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 yang tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Inpres ini bertujuan untuk Menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem secara signifikan dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
  • Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan komunikasi publik oleh pemerintah, guna mendukung penyebaran informasi yang transparan, akurat, dan cepat kepada masyarakat.
  • Dll.


2.      Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)

Perppu merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam kondisi genting dan mendesak ketika proses pembuatan undang-undang dianggap tidak memungkinkan. Perppu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam masa sidang berikutnya.

Nah, Perppu itu digunakan untuk menanggulangi keadaan darurat atau situasi luar biasa di mana penundaan penetapan undang-undang dapat menyebabkan kerugian yang besar. Meskipun memiliki kekuatan hukum yang sama dengan UU, Perppu hanya berlaku sementara. Setelah diterbitkan, Perppu harus segera diajukan ke DPR untuk mendapat persetujuan dalam jangka waktu tertentu. Jika DPR menyetujui isi Perppu, maka Perppu tersebut akan berubah menjadi UU. Namun, jika DPR menolak, maka Perppu akan kehilangan kekuatan hukumnya.

Terus, kenapa kok bisa DPR menolak? Agar dengan memberikan wewenang kepada DPR untuk menolak Perppu, maka dapat dipastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat sesuai dengan aspirasi rakyat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum. Proses penolakan Perppu di DPR umumnya melalui rapat paripurna. Dalam rapat tersebut, anggota DPR akan membahas dan memberikan pendapatnya mengenai Perppu yang diajukan.

Mungkin jika beberapa isi Perppu dinilai berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara, sehingga dimungkinkan diajukan uji materiil ke MK. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji formil dan materiil sebuah undang-undang, termasuk Perppu. Uji formil berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang, apakah sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sementara uji materiil berkaitan dengan isi atau substansi undang-undang, apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau hak asasi manusia.

Contoh nya :

  • Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Yang melandasi dibuatnya Perppu ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam mengatur kebijakan fiskal dan moneter guna menangani dampak ekonomi dari pandemi.
  • Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Perppu ini diterbitkan untuk memastikan kelanjutan dari kebijakan Cipta Kerja dengan memperbaiki beberapa aspek prosedural dan substansial sesuai dengan arahan MK.
  • Dll.

 

3.      Keppres (Keputusan Presiden)

Keputusan yang dibuat oleh Presiden dalam rangka menjalankan kekuasaan eksekutifnya itu merupakan Keppres. Keppres dapat mencakup pengangkatan pejabat negara, pembentukan lembaga, pengesahan perjanjian internasional, dan hal-hal lainnya yang menjadi wewenang Presiden. Keppres adalah instrumen hukum yang digunakan oleh Presiden untuk mengatur hal-hal administratif atau operasional pemerintahan yang tidak memerlukan pengesahan dari lembaga legislatif. Keppres bersifat lebih umum dibandingkan Inpres dan dapat mencakup berbagai aspek pemerintahan.

Kembali lagi seperti definisi di awal, tentang kenapa Keppres dalam penerapannya tidak memerlukan pengesahan dari lembaga legislatif, yaa karena Keppres sendiri merupakan instrumen hukum yang digunakan oleh Presiden untuk menjalankan fungsi eksekutifnya dalam pemerintahan. Ini sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan di mana eksekutif memiliki wewenang untuk mengelola pemerintahan tanpa campur tangan legislatif dalam hal-hal yang bersifat teknis dan administratif.

Contoh nya:

  • Keppres No.10 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, yang mana isinya adalah menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional yang menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
  • Keppres No.17 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial, yang mana isinya mengenai pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan anggota Komisi Yudisial yang baru.
  • Dll. 

*Singkat nya, Keppres itu bersifat administratif, dan Perppu digunakan dalam kondisi darurat sebagai pengganti undang-undang namun memerlukan persetujuan DPR, sedangkan Inpres adalah instruksi teknis dari Presiden untuk pelaksanaan kebijakan.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.