Tantangan Jurnalis Dalam Verifikasi dan Ketepatan Di Era Digital
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Jurnalisme merupakan pekerjaan mengumpulkan, menulis, mengedit, dan menerbitkan berita dalam bentuk surat kabar dan lainnya. Bersamaan dengan itu kata wartawan ada persamaan dengan kata jurnalis, yaitu orang yang pekerjaannya mengumpulkan dan menulis berita dalam bentuk surat kabar dan lain sebagainya.
Sekarang ini, sedang berlangsungnya perkembangan teknologi yang sangat pesat. Kepesatan perkembangan teknologi membawah arus perubahan dunia yang konvensional menjadi era digital. Era tersebut membawa perubahan besar dalam dunia jurnalisme, termasuk dalam hal verifikasi dan ketepatan informasi. Era digital memungkinkan penyebaran informasi dengan cepat dan mudah. Di sisi lain, hal ini juga menyebabkan banjir informasi yang tidak terverifikasi dan misinformasi yang menyesatkan.
Sebagai penyampai dan penerima informasi, kita juga semakin sensitif dan kritis terhadap perkembangan berita, atau informasi, yang disampaikan oleh media. Wartawan atau jurnalis juga harus semakin berani menyuarakan pendapat mereka, sehingga Komunikasi informasi, atau penerima informasi, perlu memperhatikan informasi penting yang didasarkan pada data dan fakta yang akurat.
Jurnalis harus lebih berhati-hati dalam menyaring informasi dan hanya mengandalkan sumber yang kredibel dan terpercaya. Mereka harus menggunakan berbagai alat dan teknik untuk memverifikasi keaslian konten, seperti reverse image search dan analisis metadata. Verifikasi dan ketepatan informasi menjadi semakin penting di era digital. Jurnalis harus terus belajar dan beradaptasi untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada dan memastikan mereka memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada publik.
Para jurnalis maupun wartawan harus mengikuti kode etik jurnalistik untuk menghindari pengaruh fiksi dalam berita dan tulisan. Undang-Undang Pers (UU Pers) No. 40 Tahun 1999 dapat dilihat disini. UU tersebut merupakan landasan hukum utama bagi jurnalisme di Indonesia. Berisi 14 pasal yang mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab jurnalis, seperti:
Ø Mencari dan memperoleh informasi secara akurat dan berimbang.
Ø Menyiarkan informasi secara benar dan tidak menyesatkan.
Ø Menghormati privasi dan martabat manusia.
Ø Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 menjelaskan bahwa Pers dituntut profesional dan terbuka untuk menghormati hak asasi setiap orang saat menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya. Wartawan Indonesia membutuhkan landasan moral dan etika profesi untuk menjaga kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar. Ini akan membantu mereka menjaga kepercayaan publik dan menegakkan profesionalisme dan integritas. Peraturan tersebut dapat dibaca disini.
Maka dari itu, pada intinya para Jurnalis di masa depan harus terus belajar, beradaptasi, dan berinovasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Dengan mengikuti saran-saran di atas, jurnalis dapat terus memainkan peran penting dalam menjaga demokrasi, memerangi misinformasi, dan membangun masyarakat yang lebih cerdas dan kritis.
Tidak ada komentar: