Header news

✒️ |

Revisi Putusan MK, Ancaman Prinsip Dasar Demokrasi?

 


Sistem pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat merupakan pengertian dari demokrasi. Dalam sistem tersebut, rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik, terutama melalui pemilihan umum di mana mereka memilih perwakilan atau pemimpin yang akan menjalankan pemerintahan kedepannya.

Demokrasi dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti demokrasi langsung (di mana warga negara secara langsung terlibat dalam pengambilan keputusan) dan demokrasi perwakilan (di mana warga negara memilih perwakilan untuk membuat keputusan atas nama mereka). Demokrasi itu menghormati hak-hak dasar manusia, seperti kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan beragama, dan hak untuk berkumpul (Pasal 28 UUD 1945).*

Dalam sistem demokrasi, salah satu cara rakyat mengekspresikan kehendaknya adalah melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Melalui Pilkada, demokrasi memungkinkan rakyat untuk memiliki kontrol atas siapa yang akan memimpin mereka di tingkat lokal, seperti gubernur, bupati, dan wali kota. Ini memperkuat prinsip bahwa kekuasaan berasal dari rakyat dan harus digunakan untuk kepentingan mereka.

Baca Juga: Demokrasi Ala Mohammad Hatta

Salah satu prinsip dasar dalam demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Setiap keputusan yang diambil oleh lembaga negara, termasuk DPR, seharusnya mencerminkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip pemisahan kekuasaan. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan final dalam menafsirkan Undang-Undang Dasar.

Dalam hal ii, perihal kejadian yang Revisi putusan MK yang berpotensi mengabaikan suara rakyat perlu dipertanyakan, maka dari itu ketika DPR merevisi putusan MK, hal ini dapat mengindikasikan adanya upaya untuk mengganggu keseimbangan. Putusan MK seharusnya memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Revisi yang sering dilakukan dapat menimbulkan ketidakpastian dan menghambat penegakan hukum.

Revisi putusan MK oleh DPR merupakan isu yang kompleks dan memiliki implikasi yang luas. Masyarakat perlu memantau perkembangan situasi dan memberikan masukan kepada para wakil rakyat agar keputusan yang diambil benar-benar demi kepentingan bersama. Dan jika putusan MK dapat dengan mudah direvisi, maka kekuatan hukum akan semakin melemah.

*Setelah amandemen, pasal 28 ini menjadi lebih rinci dan dilengkapi dengan beberapa pasal lain dalam rangkaian Pasal 28A hingga Pasal 28J yang mengatur secara komprehensif mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) seperti seperti hak hidup (Pasal 28A), hak berkeluarga (Pasal 28B), hak mendapatkan pendidikan (Pasal 28C), hak atas kebebasan beragama (Pasal 28E), dan hak-hak lain.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.